Sistem Penilaian KTSP
Penilian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria artinya semua siswa dapat belajar apa saja hanya waktu yang diperlukan berbeda, sehingga akan diperoleh mana siswa yang masih fomula, berkembang, dan siswa yang sudah maju; bukan untuk menggolongkan mana siswa yang pintar, sedang, dan bodoh. Oleh karena itu suatu penilaian yang menggunakan acuan kriteria konsekwensinya adalah irama belajar bersifat individual, siswa yang sudah maju diberi pengayaan dan yang masih fomula diberi program remedial.
Menurut permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian disebutkan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian oleh pendidik dapat berupa ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester melalui kordinasi dengan satuan pendidikan, UAS oleh satuan pendidikan dan UN oleh pemerintah.
Adapaun aspek penilaian meliputi 3 ranah yaitu ranah kognitif (PPK), ranah Afektif (sikap), ranah psikomotorik (keterampilan). Ketiga ranah ini penilaiannya ada pada mata pelajaran tertentu seperti pada mata pelajaran IPA, bahasa, pendidikan olah raga dan kesehatan (fisika, kimia, biologi, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, penjaskes) sedang mata pelajaran lainnya hanya meliputi 2 ranah saja seperti mata pelajaran IPS, dan pendidikan agama aspek yang dinilai adalah aspek kognitif dan aspek sikap. Sementara mata pelajaran seni budaya apek yang dinilai adalah sikap dan keterampilan.
Ketiga ranah ini nilainya harus terpisah atau tidak boleh dijumlahkan, karena setiap anak memiliki kemampuan karakteristik yang berbeda-beda. Ada anak yang memiliki kemampuan pada aspek kognitif tetapi kurang pada aspek keterampilan, demikian juga sebaliknya. Dan ada anak yang memiliki kemampuan keduanya demikian juga sebaliknya sehingga jika ketiga ranah ini dijumlahkan maka bisa jadi nilai anak tersebut akan sama padahal kemampuan atau karaketristik mereka berbeda.
Selain hal tersebut diatas yang perlu pula diingat bahwa setiap penilaian yang dilakukan harus dilengkapi dengan pedoman penskoran baik penilaian aspek kognitif, sikap, dan psikoorik (keterampiulan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar